TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,Dinas Perumahan dan KawasanPermukiman Kota Solok dibentuk dengan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut sesuai dengan Peraturan Walikota Solok No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No 36 Tahun 20216 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.

1. Tugas

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Walikota untuk melaksanakan urusan perumahan dan kawasan permukiman serta tugas pembantuan.

2. Fungsi

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam melaksanakan tugas diatas, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a. Perumusan kebijakan dibidang perumahan dan kawasan permukiman;

b. Pelaksanaan kebijakan dibidang perumahan dan kawasan permukiman;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang perumahan dan kawasan permukiman

d. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang perumahan dan kawasan permukiman;

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya


+