- perkim.solokkota.go.id
TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah,Dinas
Perumahan dan KawasanPermukiman
Kota Solok dibentuk dengan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut sesuai dengan Peraturan
Walikota Solok No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No 36 Tahun 20216
tentang Kedudukan,Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.
1. Tugas
Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman mempunyai tugas membantu Walikota
untuk melaksanakan urusan perumahan dan kawasan permukiman serta tugas pembantuan.
2. Fungsi
Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman, dalam melaksanakan tugas diatas, menyelenggarakan fungsi sebagai
berikut:
a. Perumusan kebijakan
dibidang perumahan dan kawasan permukiman;
b. Pelaksanaan
kebijakan dibidang perumahan dan kawasan permukiman;
c. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan dibidang perumahan dan kawasan permukiman
d.
Pelaksanaan administrasi dinas dibidang perumahan dan kawasan permukiman;
e.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya