Disperkim Buka Peluang Kerja Untuk Fasilitator Lapangan Rumah tidak Layak Huni 2023

Solok (PerkimSolokKota) - Kembali Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok pada Tahun Anggaran 2023 ini membuka Peluang kerja untuk Tenaga Fasilitator Lapangan ( TFL ) yang nantinya akan ditempatkan di Bidang Kawasan Permukiman sebagai tenaga pendamping terhadap penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) , juga melakukan seleksi calon penerima , menyusun proposal , hingga membantu dalam pembuatan Rencana Anggaran Bangunan (RAB) .

Syarat utama para calon Fasilitator yaitu yang berkompetensi dibidang Teknis atau Konstruksi  Bangunan dan berpengalaman dibidang kegiatan Penyaluran Bantuan Rumah Tidak layak Huni , itupun harus dibuktikan dengan melampirkan Sertifikat dari Lembaga yang berkompeten.


Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Disperkim Kota Solok ,Rinaldi.ST diruang kerjanya Jumat (10/02) sedikit memberi informasi bahwa pada tahun Anggaran 2023 ini kurang lebih 100 Kepala Keluarga yang dikategorikan memiliki Rumah Tidak Layak Huni akan menerima bantuan Perbaikan dari Pemerintahan Kota Solok melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok .Untuk itu diperlukan ada tenaga pendamping ( Fasilitator ) yang akan mengemban banyak tanggung jawab yang berhubungan langsung dengan masyarakat .

" Salah satu guna dilakukannya penerimaan Tenaga TFL dari dari unsur Masyarakat yang independen adalah untuk menghindari dugaan Nepotisme Pegawai ASN Pemerintahan Kota Solok dalam proses menentukan Calon Penerima bantuan RTLH nantinya , sehingga para Calon Penerima bantuan benar - benar hasil seleksi yang ketat "  tegas Rinaldi. (jt)