Konsultasi dan Sharing Informasi Tentang Pemetaan dan Penyetaraan Jabatan ASN

Solok,(DinasPerkimKotaSolok)- Dengan adanya Pemetaan Jabatan ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, maka dilakukan Penyetaraan Jabatan pada setiap instansi/OPD di Kabupaten/Kota. 

 Sehubungan dengan dengan hal tersebut diatas maka dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok melakukan Konsultasi dan Koordinasi tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional ke ke Dinas Perumahan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pada Tanggal 20 s/d 23 September 2021.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok ,Ibu RAMAYANI SYAFITRI BR. HTG, S.Sos dan Analis Kebijakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok Ibu .RACHMI INDRIANTI, SE.

Dalam konsultasi ini kedua pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok menemui Kepala Dinas Perumahan dan Kawsan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan di Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.17, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara .


Dalam Agenda yang sama kegiatan konsultasi dilanjutkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara di Jl. Komp. Pemda Deli Serdang No.10, Kabupaten, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara .




(jt)