
Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Tanggap Bencana
Solok (PerkimKotaSolok) – Rabu
16 November 2022 bertempat di Relazion Restoran
telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan
Rehabilitasi Rumah Tanggap Bencana. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok.
Acara di buka secara resmi oleh Wakil Walikota Solok yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs.H.Nova Elvino , turut hadir sebagai Pemateri dalam Kegiatan tersebut Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat , Kepala BPBD ProvinsI Sumatera Barat dan Akademisi dari Universitas Andalas Padang .
Implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk pemenuhan Standar pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana, yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah guna memastikan program dan anggaran daerah diprioritaskan untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap Warga Negara. Terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada setiap warga negara secara minimal yaitu Pelayanan informasi rawan bencana ,Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dan Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok ,Iwan Setiawan ST,M.Si dalam sambuatannya menyampaikan kegiatan Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Tanggap Bencana ini akan di ikuti oleh 50 peserta antara lain dari BPBD Kota Solok , Dinas Sosial , Kecamatan Lubuk Sikarah dan Kecamatan Tanjung Harapan , unsur Kelurahan dan juga Tim LPM ,TAGANA dan Tim Reaksi Cepat (TRC ) Kota Solok .
Dalam Laporannya Iwan Setiawan
menyampaikan bahwa dalam penangulangan bencana merupakan suatu rangkaian
kegiatan yang bersifat preventif, tanggap darurat, rehabilitasi rekonstruksi
yang harus diselenggarakan secara cepat dan efektif, dimana pemerintah
mempunyai kewenangan untuk memberikan bantuan sosial pemenuhan rumah layak huni
,Pemerintah juga mempunyai tugas untuk meringankan beban masyarakat yang
terdampak bencana serta memulihkan kegiatan perekonomian masyarakat dengan
salah satunya bantuan penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena bencana,
(Jt)
0 Comments